TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menanggapi polemik sewa hanggar di Bandara Kol. R.A Bessing antara Susi Air dengan pemerintah daerah. Menurut dia, harga sewa hanggar yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah didasarkan perhitungan kelayakan retribusi.
"Siapa pun objek pajaknya, berdasarkan perhitungan kelayakan retribusi itu sendiri. Siapa pun penyewa, kalau naik tetap naik. Karena itu kembali ke kas daerah," kata dia kepada Tempo, akhir pekan lalu. Pernyataan juga senada, ketika dikonfirmasi kembali pada Senin, 7 Februari 2022.
Ia menyebutkan harga sewa hanggar yang ditetapkan saat ini adalah Rp 35 juta per bulan. Angka tersebut, jika diterapkan ke Susi Air mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 33.350.000.
Angka tersebut, yakni Rp 35 juta untuk sewa hanggar di tahun ini berlaku untuk PT Smart Cakrawala Aviation atau Smart Aviation selaku penghuni hanggar baru. Kontrak sewa antara Smart Aviation dan Pemkab Malinau berlaku dari 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.
Menurut Ernes, Pemerintah Kabupaten Malinau ikut mempertimbangkan pemberian sewa kepada maskapai yang ingin menempati hanggar. Rekam jejak maskapai yang mengajukan sewa juga dilihat agar sesuai harapan dengan pemerintah daerah ke depan.
Adapun dari hasil evaluasi internal Pemkab, diputuskan kontrak dengan Susi Air berakhir pada 31 Desember 2021. Sebelumnya menurut catatan dia, perusahaan yang dimiliki mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti itu telah menyewa hanggar dari tahun 2012. Harga sewanya di tahun 2018, Rp 27,5 juta per bulan. Lalu pada 2019-2021, menjadi Rp 33.350.000 per bulan.
Menanggapi sewa hanggar, PT Smart Cakrawala Aviation selaku penghuni hanggar baru di Bandara Robert Atty Bessing sudah mempresentasikan proposal untuk pengajuan sewa sejak September sampai Oktober 2021.